Publik tanah
air khususnya pecinta film kembali dikejutkan dengan beredarnya video pengakuan
Lukman Sardi, artis senior, di Youtube. Dalam video tersebut, nampak Lukman
Sardi memberikan pengakuan di GBI Ecclesia tentang keyakinan dia terhadap Tuhan
Yesus. Menurut pengakuannya, bergantinya keyakinan dia dari muslim ke kristen
tersebut bukan karena paksaan, bukan pula karena faktor istrinya. Sudah
diketahui bahwa istrinya yang bernama Pricillia Pullunggono adalah penganut
agama Kristen.
Pengakuan
Lukman Sardi ini pun menambah daftar para artis yang diduga mengganti agamanya
atau lebih dikenal dengan istilah murtad. Beberapa waktu sebelumnya publik juga
dikejutkan dengan diberitakannya artis Asmiranda yang diduga juga mengganti
agamanya. Cukup unik bahwa kedua artis tersebut pernah membintangi film
bertemakan Islam. Lukman Sardi pernah memerankan tokoh K.H. Ahmad Dahlan (ulama
pendiri organisasi keagamaan Muhammadiyah) dalam film Sang Pencerah. Sementara
itu Asmiranda pernah bermain sebagai pemeran pembantu dalam film Ketika Cinta
Bertasbih 2.
Bagaimana
sesungguhnya pandangan Islam terkait orang muslim yang berpindah agama/keluar
dari agama Islam? Berikut ini kajiannya. (konsultasi.wordpress.com)
---------------------------------------------
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (HR
al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam
al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah al-Murtaddîn wa
al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan hadis ini dari Abu
an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dari Hammad ibn Zaid, dari Ayyub dan dari
Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah dihadapkan kepada Ali. Lalu
Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn Abbas, kemudian ia berkata,
“Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka karena larangan Rasulullah
saw: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan
membunuh mereka sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti
agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu
Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab “Al-Hukm li Man Irtadda” dari Ahmad ibn
Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari Ayyub dan dari Ikrimah.
Imam Ibn
Majah mengeluarkannya dalam Bab “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari Muhammad ibn
ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan dari Ibn
Abbas.
Imam
at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab “Mâ Jâ’a fî al-Murtadd” dengan sanad dari
Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub
dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam
an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn Musa, dari Abd
al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu Hisyam dan dari
Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij,
dari Ismail dan dari Ma’mar. Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma’mar)
dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga mengeluarkannya
dari Musa ibn Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan
dari al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn al-Mutsanna;
keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd
mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu: dari Ismail, dari
‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya (Ismail, Hamad dan
Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari Abd ash-Shamad, dari
Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari Ibn Abbas.
Abu Musa al-Asy’ari
menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah menjadi amil di Yaman, kemudian
diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata,
“Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada
seorang laki-laki yang dibelenggu. Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa
menjawab, “Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi
Yahudi lagi.” Muadz berkata:
لاَ أَجْلِسُ
حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللهِ وَرَسُولِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ
فَقُتِلَ
“Aku tidak
akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan Allah dan
Rasulullah.” Muadz mengatakannya tiga kali. Kemudian Abu Musa
memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan
Muslim).
Dalam
riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Muadz berkata:
قَضَى اللهُ
وَرَسُولُهُ أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ دِيْنِهِ فَاقْتُلُوهُ أَوْ قَالَ مَنْ
بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Allah dan
Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka
bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka
bunuhlah.” (HR Ahmad).
Makna Hadis
Makna
baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi selain Islam,
artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara gamblang
menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari Islam, maka
hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam Al-Mughni
menyatakan, “Para ulama telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum
dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak
berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya
murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu
yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak mau kembali,
baru dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di
atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat
al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu
terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan
bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan
Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:
أَنَّ
امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ مَرْوَانَ، ارْتَدَّتْ عَنْ اْلإِسْلاَمِ،
فَبَلَغَ أَمْرُهَا إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ
أَنْ تُسْتَتَابَ، فَإِنْ تَابَتْ، وَإِلاَّ قُتِلَتْ
Seorang
wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada
Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia
bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan
al-Baihaqi).
Al-Baihaqi
dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang
murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum bunuh.
Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap sekelompok orang
dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum bunuh. Dalam
hadis di atas jelas bahwa Ali ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman
bunuh bagi orang murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat
yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak
bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali pada
Islam, dihukum mati. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Yahya
Abdurrahman]
0 Response to "Hukuman Mati Bagi Orang Murtad "
Post a Comment