Tanya:
Ustadz, apa hukumnya
kerja di factory outlet yang menjual pakaian yang jelas tidak syar’i, khususnya
pakaian perempuan
. (Gani, Bandung,
0818xxxxxxx)
Jawab :
Hukum pekerjaan Anda
bergantung pada hukum jasa (manfaat) yang Anda berikan kepada perusahaan, yaitu
menjual pakaian seksi untuk perempuan. Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih
yang menyatakan :
Laa tajuuzu ijaratul
ajiir fiimaa manfa’utuhu muharramah
"Tidak boleh
mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang
diharamkan." (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi
Al-Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 93).
Untuk menerapkan
kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum
menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang
telah diharamkan syara’?
Untuk menjawabnya
ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu :
Kullu bai`in a’aana
‘ala ma’shiyatin haraam
"Setiap-tiap
jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram"
(Lihat Imam
Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1035-1036)
Berdasarkan kaidah
itu, haram hukumnya menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi
khamr, misalkan. Haram juga hukumnya menjual pisau kepada orang yang akan
menggunakannya untuk membunuh atau merampok. Sebaliknya, tidaklah haram menjual
anggur kepada orang yang akan memakannya secara langsung, tidak dibuat menjadi
khamr. Tidak haram pula menjual pisau kepada orang yang akan menjadikannya
sebagai alat memasak, bukan sebagai alat kejahatan. Demikian seterusnya.
Maka dari itu, hukum
menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai
berikut :
1. Haram,
jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya
dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya;
2. Mubah,
jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya
tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.
Dalam hal ini cukup
ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan
akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath
dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan
adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann)
saja (Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam,
[Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah], 1999, Juz I hal. 7).
Karena itu, jika
pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab [jubah]
dan khimar [kerudung], berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan
baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang
wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya
mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga
kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.
Namun
mengingat manath (1) yang ada, yaitu fakta masyarakat sekarang adalah
masyarakat yang rusak, dimana lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat
daripada yang taat, serta Anda sebagai pegawai factory outet tidak
diberi otoritas memilah-milah pembeli, maka kuat dugaan kami bahwa hukum
menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya.
Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam
ketaatan
Jika hukum haram dan
halal berkumpul dalam satu keadaan (dalam hal ini menjual baju seksi
perempuan), dan ada dugaan kuat lebih banyak haramnya daripada halalnya, maka
kami tegaskan bahwa menjual baju seksi perempuan saat ini adalah haram hukumnya
secara syar’i. Kaidah fiqih menyebutkan :
Idza ijtama’a
al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
"Jika halal dan
haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat]."
(Imam As-Suyuthi, Al-Asybah
wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 74).
Jika hukum menjual
baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi
jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan
perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang
diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara
umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan
hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan
bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW
bersabda,"Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram,
kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan
bahkan dia mendapat dosanya." (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan
al-Hakim). Wallahu a’lam [ ]
Yogyakarta, 13
Pebruari 2007
- - -
- -
(1)
Manath adalah fakta yang akan menjadi sasaran penerapan hukum (al-waqi`
alladziy yuthabbaqu 'alayhi al-hukm). Lihat definisi ini dalam Imam
Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, Juz II hal 34.
Oleh :
Muhammad Shiddiq
Al-Jawi
0 Response to "BEKERJA MENJUAL PAKAIAN SEKSI"
Post a Comment