
SOAL : Bolehkah jual beli
kucing? Ditinjau dari segi harga, sangat menggiurkan lho Ustadz... (Luqman,
Solo)
JAWAB :
a. Pertimbangan Syar’iy (Halal Haram) Wajib Diutamakan
Daripada Faktor Keuntungan (Manfaat)
Memang benar yang Saudara katakan, bahwa jual beli kucing
memang cukup menggiurkan. Betapa tidak, pada tahun 1997, harga seekor kucing
Persia anakan berumur tiga bulan dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga
Rp 900 ribu. Tapi meski harganya mahal, perlu diingat biaya pakan kucing Persia
ini juga mahal. Setiap bulan, biaya pakan per ekor mencapai Rp 1.000.000
(“Berbisnis Dari Hobi Memelihara Kucing Persia”, www.republika.co.id, Rabu, 16 Oktober
2002).
Namun demikian, bagi seorang muslim, pertimbangan utama
adalah halal haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan.
Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya karena Allah
telah mengharamkannya?
Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan
syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan
besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi
daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan.
Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim di
seluruh dunia. Perhatikan dasar dari sikap tersebut dari firman Allah SWT
(artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah,’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS Al-Baqarah [2]
: 219)
Ayat di atas menjelaskan, bahwa judi dan khamr (minuman
keras/beralkohol) adalah dosa besar. Namun Allah SWT sendiri tidak mengingkari
adanya beberapa manfaat pada khamr dan judi. Misalnya saja keuntungan yang
diperoleh pengusaha khamr atau bandar judi. Atau bisa juga berupa uang setoran
yang diberikan para bandar judi kepada [oknum] aparat polisi.
Namun ayat tersebut segera saja melanjutkan, bahwa dosa
khamr dan judi lebih besar daripada manfaat-manfaatnya. Artinya, walau pun
menguntungkan, khamr dan judi tetap wajib ditinggalkan karena hukumnya haram,
sesuai firman Allah SWT (artinya) :
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan
keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu
mendapatkan keberuntungan.” (QS Al-Maa`idah [5] : 90)
b. Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal.191).
Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal.191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing
dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing
sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan
kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh
Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang
berbunyi :
“Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam “
(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka
memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani,
Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan
syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan
memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan
meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar
makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk
memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah
fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing
adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut.
Wallahu a’lam [ ]
Yogyakarta,
22 Juli 2005Oleh : Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 Response to "HUKUM JUAL BELI KUCING"
Post a Comment