
Tanya
: Saya kebetulan
seorang salesman sebuah perusahaan swasta nasional untuk penjualan peralatan
presentasi seperti LCD Projector, OHP, Screen, Video Conference, dll.
Pertanyaan saya adalah apa hukumnya menurut syariat, menjual peralatan tersebut
ke sebuah gereja untuk dipakai keperluan peribadatan mereka? (Dede
Sulaeman, This email address is being protected from spam bots, you need
Javascript enabled to view it )
Jawab :
Haram hukumnya
menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka.
Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an dan beberapa kaidah syariah.
Adapun dalil
Al-Qur`an, adalah keumuman ayat yang mengharamkan perbuatan tolong menolong
dalam dosa dan pelanggaran. Menjual suatu peralatan untuk keperluan ibadah
orang kafir termasuk tolong menolong dalam dosa. Firman Allah SWT (artinya) :
"dan janganlah
kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran..."
(QS Al-Ma`idah
[5] : 2)
Berdasarkan dalil
ayat tersebut (dan dalil-dalil lainnya), para fuqaha telah mengharamkan jual
beli yang membawa kepada maksiat, termasuk menjual suatu barang kepada orang
kafir yang akan digunakan untuk syiar agama mereka.
Sebagai contoh,
dalam kitab At-Tabshirah karya Ibnu Farhun (Juz III hal. 147) para
fuqaha mazhab Maliki mengatakan orang muslim dilarang menjual alat-alat perang
kepada orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Demikian pula dilarang
menjual kayu kepada orang yang akan membuat salib, menjual rumah kepada
orang yang akan menggunakannya sebagai gereja, dan menjual anggur kepada
orang yang akan memerasnya menjadi khamr. (Lihat Said Hawwa, Al-Islam,
(Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 555).
Dalam kitab Asy-Syarhul
Kabir, karya Ad-Dardiri dan Ad-Dasuqi dijelaskan, "Menjual segala
sesuatu yang diketahui bahwa orang yang membeli hendak memanfaatkannya untuk
hal-hal yang tidak dibolehkan, seperti menjual budak perempuan kepada
orang yang suka berbuat kerusakan [zina], menjual tanah untuk dijadikan
gereja... menjual kayu kepada orang yang akan membuatnya menjadi salib,
menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr, dan menjual
tembaga kepada orang yang akan membuatnya menjadi lonceng [gereja], hukumnya
haram." (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press),
2004, hal. 556).
Selain dalil
al-Qur`an, beberapa kaidah syariah juga menunjukkan pengharaman segala jual
beli yang akan membawa kepada maksiat. Di antaranya kaidah fiqih yang berbunyi
:
Kullu ba'in a'aana
'ala ma'shiyatin haram
"Segala jual
beli yang mendukung/menolong kemaksiatan hukumnya haram."
(Lihat Imam
Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1035, "Bab
Tahriim Bai' Al-'Ashiir min man Yattakhidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in 'Ala
Ma'shiyatin", syarah hadits no. 2182 & 2183).
Berdasarkan kaidah
tersebut, haram hukumnya menjual air perasaan buah kepada orang yang akan
membuatnya menjadi kamr, dan sebagainya. Contoh-contoh lainnya dari aplikasi
kaidah ini sudah kami sebutkan dalam kutipan-kutipan pendapat para fuqaha di
atas.
Para fuqaha
menjelaskan bahwa syarat penerapan kaidah tersebut adalah jika terdapat dugaan
kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa barang yang dibeli akan digunakan untuk
kemaksiatan. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1035-1036; lihat
juga Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam,
(Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah), 1999, Juz I hal. 7, Bab "Fashlun fi
Bayan Jalb Mashalih Ad-Darain wa Dar`i Mafasidihima 'Ala Azh-Zhunnuun).
Kesimpulan
Berdasarkan uraian
dalil-dalil syar'i di atas, jelaslah bahwa menjual peralatan presentasi kepada
gereja untuk keperluan ibadah mereka adalah haram hukumnya menurut syara'. [ ]
Yogyakarta, 18 April
2007
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
0 Response to "HUKUM MENJUAL ALAT PRESENTASI KEPADA GEREJA"
Post a Comment