
Tanya :
Ustadz mohon
diterangkan apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)?
Jawab :
Sebelum dijawab,
perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) yang dimaksudkan dengan KB. KB
dapat dipahami dalam dua pengertian :
Pertama
, KB dapat dipahami
sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi
populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak
seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB
didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam
pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan
kelahiran).
Kedua
, KB dapat dipahami
sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan
berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan
sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl
(pengaturan kelahiran).
Hukum Tahdid An-Nasl
KB dalam arti sebuah
program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl),
hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau
peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat
Prof. Ali Ahmad As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah,
[Mesir : Daruts Tsaqafah – Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KB sebagai program
nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah
Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh
makhluknya. Allah SWT berfirman :
"Dan tidak ada
satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rizkinya."
(QS Huud [11] : 6)
Selain itu, dari
segi tinjauan fakta, teori Malthus batil karena tidak sesuai dengan kenyataan.
Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup
untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun
1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil
studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk
dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia (Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid.,
hal. 31).
Teori Malthus juga
harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan
barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau
kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan
dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi
kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk
Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara
kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia (Rudolf H.
Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara
Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).
Hukum Tanzhim
an-Nasl
KB dalam arti
pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena
program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan
berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya
(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
Dalil kebolehannya
antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,"Dahulu kami
melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an
masih turun." (HR Bukhari).
Namun kebolehannya
disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu
yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan) (Imam Suyuthi, Al-Asybah
wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).
Kebolehan pengaturan
kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara),
misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen
(sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW
telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah
kehamilan secara permanen yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad
bin Abi Waqash RA). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 12 Maret
2007
Oleh : Muhammad Shiddiq
Al-Jawi
0 Response to "HUKUM KB"
Post a Comment