
SOAL :
Bagaimanakah hukum
Shinyoku ? Shinyoku adalah merek suatu alat pembunuh nyamuk dengan aliran
listrik (setrum). Alat ini bentuknya sepeti raket bukutangkis, tapi senarnya
berupa kawat yang dialiri aliran listrik dari baterai. Jika nyamuk melintasi
senar tersebut, ia akan kesetrum dan terbakar. (Multazim, Yogya)
JAWAB :
Hukum menggunakan
alat tersebut adalah haram, sebab syariat Islam mengharamkan penggunaan api
untuk membunuh atau menyiksa binatang. Termasuk di dalam kategori api adalah
segala sarana yang mempunyai khasiat membakar seperti api, misalnya listrik.
Dalilnya adalah
hadits-hadits yang mengharamkan kita membakar binatang dengan api (al-harq
bi al-nar). Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA,
bahwa beberapa sahabat dan Nabi SAW suatu saat dalam rombongan perjalanan. Kata
Ibnu Mas’ud, Nabi SAW melihat ada sarang semut yang kami bakar. Lalu Nabi SAW
bertanya,"Siapa yang membakar sarang ini?" Kami menjawab,"Kami."
Nabi SAW lalu berkata,"Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa
dengan api, kecuali tuhannya api itu sendiri." (HR. Abu Dawud, dengan
isnad hasan. Lihat Imam Nawawi, Riyadhus Shahlihin, Terjemahan Muslich
Shabir, Jilid II, hal. 467, Semarang : CV Toha Putra, 1981).
Syaikh Abdurrahman
Al-Maliki dalam kitabnya Nizham Al-‘Uqubat hal. 157 (Beirut : Darul
Ummah, 1990) mengomentari hadits-hadits dalam topik tersebut dengan
mengatakan,"Semua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya
menyiksa dengan cara membakar dengan api. Termasuk juga apa saja yang masuk
dalam kategori api, yaitu segala sesuatu yang mempunyai khasiat membakar,
misalnya listrik."
Dengan demikian
jelaslah, bahwa haram hukumnya menggunakan alat pembunuh serangga dengan
listrik seperti Shinyoku, berdasarkan dalil hadits di atas.
Perlu kami
tambahkan, bahwa Syaikh Abdurrahman Al-Maliki sebenarnya berbicara masalah
teknik menjatuhkan hukuman mati dalam sistem pidana Islam. Jadi, sebenarnya
yang beliau maksudkan adalah haram hukumnya menjatuhkan hukuman mati kepada
manusia dengan cara dibakar dengan api. Atau dengan suatu sarana yang sifatnya
membakar seperti api, misalkan kursi listrik. Tetapi hadits-hadits yang ada
sebenarnya bersifat umum, yaitu mencakup manusia dan binatang. Bukan hanya
manusia. Kaidah ushul menetapkan :
Al-‘aam yabqaa ‘ala
umumihi maa lam yarid dalil at-takhshish
("Lafazh umum
tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.")
Berdasarkan
penjelasan di atas, keharaman yang terdapat dalam hadits mencakup juga penggunaan
listrik untuk membunuh binatang dalam bentuk atau cara lain. Misalnya, memasang
kawat beraliran listrik di sekeliling kebun atau kolam, dengan maksud untuk
melumpuhkan/membunuh hama yang merugikan, misalnya babi hutan dan sebagainya.
Atau menggunakan listrik untuk berburu ikan di sungai dengan menggunakan strum
dari aki. Termasuk juga pistol yang dapat melontarkan tenaga listrik dalam
voltase tertentu sehingga sasaran (orang) akan kesetrum dan pingsan. Semua ini
adalah haram karena termasuk dalam penggunaan listrik yang sifatnya seperti
api.
Selain menggunakan,
memperdagangkan alat-alat seperti Shinyoku dan semisalnya, juga diharamkan oleh
syara’. Ini berdasarkan kaidah syariat Islam : Kullu maa hurrimaa ‘ala
al-‘ibaad fabay’uhu haraam (Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka
memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah
Al-Islamiyyah, Juz II, hal. 248). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 27
September 2004
Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
0 Response to "HUKUM SHINYOKU (PEMBUNUH SERANGGA BERALIRAN LISTRIK)"
Post a Comment