
SOAL :
Ustadz Shiddiq Al Jawi yang dirahmati Allah. Saya Alian
Fumia Maria, mahasiswa kedokteran hewan IPB. Saya ingin menanyakan tentang
hukum ovariohisterektomi (pembedahan ovarium dan uterus) pada kucing yang
bertujuan untuk mencegah toksoplasmosis pada manusia.
Dewasa ini masyarakat makin banyak memelihara kucing sebagai
hewan kesayangan. Dan populasi kucing kian bertambah karena siklus
reproduksinya 3-4 kali pertahun dengan anak 4-8 ekor per kelahiran. Interaksi
kucing yang mengidap penyakit ini dan manusia bisa berakibat tertularnya
manusia atas toksoplasmosis. Penyebaran toksoplasmosis terus meluas. karena
kucing sebagai pembawa tokso bersifat karier (pembawa penyakit). Kucing sebagai
pembawa penyakit toksoplasma ini semakin mekhawatirkan karena prevalensinya semakin
tinggi.
Salah satu untuk mencegah penyakit ini dengan dengan
pengendalian populasi yaitu ovariohisterektomi.
Ovariohisterektomi merupakan tindakan operasi
pengangkatan ovariun dan uterus sehingga kucing tidak menghasilkan keturunan
tetapi tetap bisa melakukan aktivitas biologisnya. Jika populasi kucing ditekan
diharapkan toksoplasmosis bisa dikendalikan.
Saya mohon bantuan ustadz tentang perihal ini dari sudut
pandang Islam atau pendapat Ulama sendiri? Adakah dalil yang mengatur operasi
pada kucing untuk menekan suatu penyakit? Syukron khoiron katsiron.
Jazakumullah khairon. Semoga Allah membangkitkan umat ini dengan tegaknya
Khilafah Islamiyah amin...
JAWAB :
Melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing pada
dasarnya adalah haram secara syar’i. Sebab operasi tersebut termasuk ikhshaa`
(pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak berketurunan). Padahal
Islam telah mengharamkan. ikhshaa’ tersebut.
Terdapat beberapa hadits Nabi SAW yang melarang ikhshaa`
pada binatang. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata,”Rasulullah
SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang [Arab : nahaa
rasulullah SAW ‘an ikhshaa` al-baha`im wa al-khail).” (HR Ahmad)
(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal.
1660, hadits no. 3581; Lihat juga A. Hasan, Soal-Jawab, Jilid 3 hal.
1218-1219).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata,”Bahwasanya
Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan
membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang
mengebiri binatang dengan larangan yang keras {Arab : anna an-nabiyya SAW nahaa
‘an shabri ar-ruuhi wa ‘an ikhshaa` al-baha`im nahyan syadiidan].” (HR
al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar,
hal. 1661)
Mengomentari hadits-hadits di atas, Imam Syaukani
mengatakan,”Dalam hadits tersebut terdapat dalil pengharaman mengebiri
hewan-hewan [Arab : fiihi daliilun ‘ala tahriim khashiyy al-hayawanaat] .”
(Nailul Authar, hal. 1661)
Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri
binatang adalah haram. Operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat
ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab
keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing
yang dioperasi.
Namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi
ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari
kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan.
Kaidah fiqih menyebutkan :
“Idzaa ta’aaradha mafsadataani ruu’iya
a’zhamuhaa dhararan birtikaabi akhaffihima”
“Jika bertentangan dua mafsadat (bahaya), maka dilihat mana
bahaya yang lebih besar dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya.”
(Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62).
Operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah mafsadat, karena
hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak berketurunan. Demikian juga
penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat kucing juga mafsadat, karena
jelas manusia akan tertimpa penyakit toksoplasma yang juga dapat membuat
reproduksi manusia terganggu. Dalam menghadapi dua mafsadat yang bertentangan
ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. Jelas mafsadat yang lebih ringan
adalah melakukan operasi ovariohisterektomi, bukan membiarkan manusia tertular
toksoplasma. Martabat dan kesehatan manusia lebih berharga daripada martabat
dan kesehatan hewan. Allah SWT berfirman [artinya] :
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak
Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari
yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Israa` [17] :
70)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan
manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im).
(Lihat Imam Suyuthi, Tafsir a-Jalalain, hal. 205).
Maka dari itu secara kasuistik operasi ovariohisterektomi
dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan toksoplasmosis meskipun
hukum asalnya adalah haram.
Namun sekali lagi kami tegaskan, bolehnya operasi
ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat
kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu,
berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil (taqwa) setelah
terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma
melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap
haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla. Wallahu ta’aala
a’lam [ ]
Yogyakarta,
15 Juli 2006Oleh : Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 Response to "HUKUM OVARIOHISTEREKTOMI PADA KUCING"
Post a Comment