
Tanya : Saya seorang mahasiswi
tinggal di Sukabumi. Dulu saya pernah bergabung dengan sebuah gerakan
perjuangan yang telah meyakini bahwa Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah telah
tegak sejak tahun 1953. kedua orang tua saya tergabung dalam kelompok tersebut.
Akhirnya tahun 2004 saya pun berbai'ah dan tergabung dalam kelompok tersebut.
Setelah menginjak kelas 2 SMA saya bertemu dan berdiskusi dengan seseorang yang
meyakinkan saya bahwa khalifah itu sesungguhnya belum ada. Di SMA saya berada
pada kegamangan, sampai pada suatu saat saya benar-benar yaqin atas apa yang
disampaikan sahabat saya itu, dengan berbagai dalil dan fakta yang sangat tidak
bisa dibantah. Ustadz, saat ini saya tengah mengikuti kajian Islam tempat
sahabat saya itu mengkaji. Saya sangat ingin untuk benar-benar menjadi anggota
di sini. Namun saya masih dihantui oleh bai'ah yang telah saya ikrarkan dulu.
Ustadz, apa hukum bai'ah tersebut dalam kedudukan syara'? Apa yang harus saya
lakukan untuk dapat menghapus bai'ah itu? Apakah ketika saya bergabung dengan
gerakan perjuangan yang lain yang lebih shahih, berarti saya juga menghianati
janji saya kepada Allah karena bai'ah itu? Saya sangat menantikan jawaban dari
Ustadz , berharap setelah konsutasi ini saya akan benar-benar mantap untuk
bergabung dengan gerakan Islam yang lebih shahih itu. (X, Sukabumi)
Jawab :
Dengan asumsi bahwa baiah Anda hanyalah sebuah sumpah (qasam)
kepada amir sebuah jamaah (pemimpin sebuah kelompok) bukan baiah sesungguhnya
dalam arti syar'i kepada khalifah untuk kaum muslimin, maka jika Anda telah
membaiah sebuah kelompok dan ternyata ada kelompok lain yang lebih sahih, BOLEH
hukumnya secara syar'i membatalkan baiah yang pertama, dan kemudian membaiah
kelompok yang lebih sahih.
Dalilnya adalah hadis sahih, yaitu sabda Nabi Muhammad SAW
"...sesungguhnya saya demi Allah jika Allah menghendaki, tidak akan
bersumpah dengan sebuah sumpah lalu saya melihat yang lain lebih baik darinya
kecuali saya mendatangi perkara yang lebih baik itu dan saya menghalalkan
sumpah".(HR. Bukhari).
Ketika Anda membatalkan sumpah Anda tersebut, Anda wajib
membayar kaffarah sumpah sesuai QS Al-Maidah : 89.
Jika baiah Anda dulu bukan sumpah, tapi sekedar janji
(al-'ahd), maka Anda tidak wajib membayar kaffarah apa pun. Demikian hukum
syara' yang dapat saya jelaskan kepada Anda. Dan Allah memberikan petunjuk
kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Amin.
Yogyakarta, 21 Juli 2007Oleh : Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 Response to "MEMBATALKAN "BAIAH" (QASAM)"
Post a Comment