
Soal:
Ustadz saya mau
tanya, benarkah ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak
berkurban? Karena ada hadits Nabi SAW,"Apabila engkau telah memasuki 10
hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin
berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan
kulitnya."
(HR Muslim).
(08175xxxxx)
Jawab :
Memang ada larangan
bagi yang akan berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban, untuk
memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dalilnya adalah hadits yang sudah disebut di atas dari Ummu Salamah RA dalam
berbagai bunyi riwayat. Hanya saja lafazh hadits yang dikutip di atas
sebenarnya masih ada lanjutannya. Lengkapnya adalah :
"Jika telah
masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian
ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan
kulitnya hingga dia menyembelih."
(HR Muslim).(Lihat
Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban (Al-Udhhiyyah : Ahkamuha wa Falsafatuha
at-Tarbawiyah), [Jakarta : Gema Insani Press, 1994], hal. 66)
Namun hadits di atas
tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no 1977), tapi sebagaimana
dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud
(hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i (Juz VII/hal. 211). (Imam Syaukani, Nailul
Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1008). Menurut Imam Suyuthi,
hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’
Ash-Shaghir, I/25).
Hanya saja para ulama
berbeda pendapat apakah larangan itu bermakna pengharaman atau sekedar larangan
makruh. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah (Beirut :
Darul Fikr, 1996) karya Qadhi Shafad hal. 74 disebutkan pendapat imam yang
empat dalam masalah ini sebagai berikut :
"Jika memasuki
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud untuk
menyembelih kurban, disunnahkan baginya menurut Imam Malim dan Syafi’i untuk
tidak mencukur rambut dan memotong kukunya hingga dia selesai menyembelih
kurban. Jika dia mengerjakan perbuatan itu, hukumnya makruh. Imam Abu Hanifah
berkata,’Itu [mencukur rambut dan memotong kuku] adalah mubah, tidak
dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan. Imam Ahmad mengharamkan perbuatan
tersebut."
Imam Syaukani juga
menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut dalam kitabnya Nailul
Authar. Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab,
Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama
Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut
adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar,
hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban, hal. 66).
Sementara itu
menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram.
Imam Abu Hanifah berkata, hukumnya tidak makruh. Pendapat Imam Malik ada tiga
riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua,
hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban
sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi
Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah, hal. 1008).
Menurut kami,
pendapat yang memakruhkan adalah lebih kuat (rajih), karena terdapat
hadits lain yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan pada hadits
Ummu Salamah di atas adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Imam
ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini
berkata,"Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah
pengharaman." (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit
tahrim).
Hadits lain yang
menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah
menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa
membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang
haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya." Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan
seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik
Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu
dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu
Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh
Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya." (HR Bukhari
dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa
bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam
ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Imam Syafi’i
berkata,"Dalam hadits ini terdapat dalalah [petunjuk, dalil] bahwa
tidak haram atas seseorang sesuatu pun karena tindakannya mengirimkan
hadyu-nya. Padahal mengirimkan hadyu adalah lebih banyak/lebih besar daripada
kehendak menyembelih kurban." (fiihi dalalatun ‘ala annahu laa yahrumu
‘ala al-mar`i syai’un bi-ba’tsihi bi-hadyihi. Wa al-ba’tsu bi al-hadyi aktsaru
min iradah al-tadh-hiyyah) (Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam,
Juz IV hal. 96)
Jadi, hadits Aisyah
di atas oleh Imam Syafi’i dijadikan qarinah bahwa larangan memotong kuku dan
rambut bagi orang yang hendak menyembelih kurban (dalam hadits Ummu Salamah)
adalah larangan makruh, bukanlah larangan haram.
Kesimpulannya, bagi
orang yang hendak berkurban, makruh hukumnya bagi dia untuk memotong kuku dan
rambutnya pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga dia selesai menyembelih
kurbannya. Wallahu ‘alam [ ]
Yogyakarta, 27 Desember 2006Oleh : Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 Response to "LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN"
Post a Comment