SOAL :
Bagaimana hukumnya menyanyi menggunakan alat musik selain rebana (gitar/organ) walaupun nyanyiannya Islami? (Adhe, Kendari)
Bagaimana hukumnya menyanyi menggunakan alat musik selain rebana (gitar/organ) walaupun nyanyiannya Islami? (Adhe, Kendari)
JAWAB :
Ada satu jenis alat
musik yang diterangkan kebolehannya secara jelas, yaitu rebana (Arab : duff atau
ghirbal), sesuai sabda Nabi SAW :
“Umumkanlah
pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR. Ibnu Majah)
(al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, II/52).
Adapun selain
rebana, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.
Pengasuh cenderung kepada pendapat Nashiruddin al-Albani yang mengatakan
hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan
sejenisnya, seluruhnya dha’if (lemah).
Memang benar, ada
beberapa ahli hadits yang memandang hadits-hadits itu shahih. Seperti Ibnu
Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, an-Nawawi dalam Al-Irsyad,
Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam Taghliqul
Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mughits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul
Afkar dan Taudlihul Afkar, juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan
masih banyak lagi. Tetapi al-Albani lebih setuju pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah munqathi’ (terputus
sanadnya) (Nashiruddin al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam
kitabnya Al-Muhalla (VI/59) berkata :
“Jika belum ada
perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita
perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat
musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
(Al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya,
memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum asalnya, sesuai kaidah
fiqih : Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalilu at-tahrim
[Hukum asal benda adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang
mengharamkannya].
Maka jika ada dalil
syar'i tertentu yang mengharamkan, pada saat itu suatu alat musik hukumnya
haram dimainkan. Misalnya :
(1). Jika suatu alat
musik diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan
dilalaikannya kewajiban, hukumnya haram. Sebab kaidah fiqih menetapkan : al-wasilah
ila al-haram haram [Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram,
hukumnya haram juga]. Misalnya saja alat musik yang dimainkan mengakibatkan ikhtilath
(campur baur pria wanita) atau dilalaikannya shalat wajib.
(2). Jika suatu alat
musik digunakan untuk mengiringi lagu yang syairnya bertentangan dengan Islam,
hukumnya haram. Sebab syair yang dinyanyikan wajib syair Islami atau yang
dibolehkan Islam. Jika suatu alat musik digunakan mengiringi lagu yang syairnya
tidak dibolehkan Islam, misalnya menyerukan nasionalisme, hukumnya haram.
(3) Jika suatu alat
musik digunakan secara khusus oleh orang kafir dalam upacara keagamaan mereka,
hukumnya haram. Sebab haram hukumnya muslim menyerupai orang kafir (tasyabbuh
bil-kuffar), sesuai hadits Nabi SAW,"Barangsiapa menyerupai suatu
kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka." (HR. Abu Dawud)
[ ]
Bogor, 9 Maret 2006Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
0 Response to "NYANYI DENGAN MUSIK SELAIN REBANA"
Post a Comment